Instruksi bersama yang ditandatangani Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono dan Wali Kota Palopo Drs H Muhammad Judas Amir MH, melarang Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya, serta tempat billyard dalam wilayah Kota Palopo, untuk buka selama 10-14 September 2016.
Dalam surat tersebut, tertulis, menginstruksikan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya. Juga pengelola tempat billyard dalam wilayah Kota Palopo, untuk menutup tempat usahanya dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya, terhitung mulai tanggal 10-14 September 2016.
Bagi yang melanggar instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (del)