Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » 10-14 September, THM, Cafe, Rumah Bernyanyi, dan Tempat Billyard Dilarang Buka

10-14 September, THM, Cafe, Rumah Bernyanyi, dan Tempat Billyard Dilarang Buka
PALOPO, TEKAPE.co --- Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama dengan nomor 02/INST/VIII/2016 dan nomor INST/03/VIII/2016 tentang pengamanan dan penertiban pelaksanaan hari raya idul Adha 1437 H tahun 2016, tertanggal 31 Agustus 2016.

Instruksi bersama yang ditandatangani Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono dan Wali Kota Palopo Drs H Muhammad Judas Amir MH, melarang Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya, serta tempat billyard dalam wilayah Kota Palopo, untuk buka selama 10-14 September 2016.

Dalam surat tersebut, tertulis, menginstruksikan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya. Juga pengelola tempat billyard dalam wilayah Kota Palopo, untuk menutup tempat usahanya dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya, terhitung mulai tanggal 10-14 September 2016.

Bagi yang melanggar instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget