Barang bukti yang diamankan. |
Pelaku yang berinisial Hr (31) dibekuk saat nongkrong di pinggir Jalan Tanamani, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa 6 September 2016.
Dari tangan pemuda asal Rappocini, Makassar itu, Sat Narkoba Polres Luwu mengamankan 13 paket sabu, uang sebesar Rp2.850 juta, handphone Samsum, handphone Samsung lipat, tujuh lembar kertas bukti transper, dua lembar kertas bukti setoran di Bank BNI, dua ATM Mandiri dan mobil sedan Mitzubisi warna hitam dengan nopol DD 1290 UZ. Dalam mobil ditemukan sebilah parang.
Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuri Insan membenarkan jika telah mengamakan pemuda asal Makassar karena diduga edarkan sabu. "Pelaku beserta barang bukti telah diamanlan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Yanuri. (*/man)