Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

Kasat Lantas Polres Palopo Bekuk Pencuri Tabung Gas

Kasat Lantas Polres Palopo Bekuk Pencuri Tabung Gas
PALOPO, TEKAPE.co -- Diduga curi tabung gas 15 kg, dua remaja di Kota Palopo diamankan di Mapolsek Wara Selatan, Jumat 30 Juni 2017.

Kedua remaja tersebut berinisial, BD (15) warga Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Palopo dan HS (15) warga Binturu, Jalan Jenderal Sudirman, Palopo.

Kedua tersangka tersebut ditangkap berawal saat Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Sri Toto sedang melakukan patroli di daerah Binturu, Jalan Jenderal Sudirman. Tiba-tiba tersangka yang saat itu berboncengan menerobos lampu merah.

"Saat saya melihat kedua remaja itu menerobos lampu merah, saya langsung mengejarnya. Karena saya curiga dengan tabung yang mereka bawa, saya menyerahkan keduanya ke Polsek Wara Selatan," ungkap Sri Toto.

Sementara itu, Kapolsek Wara Selatan, AKP Jhon Paerunan saat ditemui tekape.co membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua remaja yang diduga melakukan pencurian tabung.

"Kedua remaja yang masih dibawa umur itu beserta tabung yang diduga mereka curi itu telah kami amankan untuk di proses lebih lanjut," terang Jhon. (man)

Kapolres Palopo Pastikan Penemuan Warga Bukan Orok Bayi

Kapolres Palopo, Pastikan Penemuan Warga Bukan Orok Bayi
Kapolres Kota Palopo AKBP Taswin
PALOPO, TEKAPE.co -- Kapolres Kota Palopo AKBP Taswin, memastikan bahwa temuan warga Telluwanua di daerah homebase yang di duga orok bayi, Rabu 28 Juni 2017, siang tadi dipastikan bukanlah orok bayi.

AKBP Taswin saat ditemui sore tadi di Mapolres Palppo mengatakan, kalau yang ditemukan warga Telluwanua itu bukanlah orok bayi.

"Yang ditemukan siang tadi di Telluwanua itu bukan orok yah," ungkap perwira dua melati di pundak itu.

Sebelumya, penemuan yang diduga orok bayi ditemukan oleh dua warga setempat. Bahkan penemuan itu sempat menghebokan warga setempat. (man)

Kasat Narkoba Luwu Nyatakan 'Perang Lawan' Narkoba

Kasat Narkoba Luwu Nyatakan 'Perang Lawan' Narkoba
Kasat Narkoba Polres Luwu saat silaturrahmi dengan sejumlah Wartawan se Tanah Luwu
PALOPO, TEKAPE.co - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin silaturrahmi dengan Wartawan se Tanah Luwu, Kamis 22 Juni 2017 di Cafe News Seruya.

Dalam silaturrahmi tersebut, Kasat Narkoba Polres Luwu ini berharap kepada Wartawan untuk berkontribusi dalam meminimalisir lajunya persoalan peredaran Narkoba di Luwu Raya ini.

Karena menurutnya, wilayah Luwu Raya ini merupakan "lahan basah" peredaran obat-obat terlarang jenis narkoba tersebut. Sehingga pihaknya berkeyakinan, jika ada kerja sama antara aparat keamanan dan pers, termasuk masyarakat luas, peredaran narkoba mampu ditekan.

"Kami berharap masukan  dalam memerangi narkoba. Karena peredaran narkoba saat ini semakin marak khususnya di Luwu dan berdapak kepada wilayah tanah Luwu," sebut Mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo ini.

Untuk itu, harapan dalam menekan peredaran narkoba di Wilayah Tanah Luwu Raya mampu direalisasikan. Sehingga dampak negatif yang tengah mengintai generasi bangsa Indonesia mampu diminimalisir.

"Kita harus siap dan bersama-sama dalam perangi narkoba," tandasnya. (um)

Pastikan Keamanan di Malam Hari, Kring Mobile Polres Keliling Pantau Palopo

Kring Mobile Polres Patroli Pantau Palopo
PALOPO, TEKAPE.co -- Sebagai antisipasi dalam meminimalisir tindak kejahatan, Team VIII Kring Mobile Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo lakukan patroli di Kecamatan Bara, Senin 19 Juni 2017, malam, sekira pukul 22.00 wita.

Patroli itu dilakukan secara rutin guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Palopo, khususnya warga Kecamatan Bara.

Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris mengatakan bahwa patroli dilakukan pada jam-jam tertentu yang rawan tindak kejahatan.

 "Saat kami melakukan patroli di perumahan Perumnas,  kami menyambangi sejumlah pemuda yang sedang nongkrong. Disitu kami memberikan himbauan agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan tidak main judi atau minum minuman keras," ungkap mantan Kasi Provos Polres Palopo itu. (bol/man)

Polres Sinjai Musnahkan 690 Botor Miras dan 16 Zak Pupuk

Polres Sinjau Musnahkan 690 Botor Miras dan 16 Zak Pupuk
Pemusnahan miras dengan cara digilas alat berat. 
SINJAI, TEKAPE.co -- Polres Sinjai musnahkan sebanyak 690 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan 16 zak pupuk matahari. Pemusnahan miras itu dilakukan dihalaman Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai, Senin 19 Juni 2017 sekira pukul 09.00 wita.

Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah mengatakan, ratusan miras dan pupuk marahari tersebut hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Miras dan pupuk matahari yang kita musnahkan itu hasil dari operasi pekat, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sinjai," ungkap Ardiansyah.

Perwira dua melati dipundak itu juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar sama-sama memberantas penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan masyarakat,  mengganggu kamtibmas dan memberantas penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam pemusnahan miras dan pupuk matahari itu, Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, Wakil Bupati Sinjai H Andi Fajar Yanwar, yang mewakili Dandim 1424 Sinjai, pihak dari Pegadilan Negeri Sinjai, Pengadilan Agama Sinjai dan undangan lainnya. (man)

Ops Ramadniya 2017 Dimulai, Karo Ops Polda Sulsel Berikan Arahan Teknis di Polres Luwu

Ops Ramadniya Dimulai, Karo Ops Polda Sulsel Berikan Arahan Teknis
LUWU, TEKAPE.co -- Ops Ramadaniya adalah operasi kemanusiaan untuk memberikan rasa  aman dan tertib, jelang dan pasca hari raya Idul Firtri 1438 H.

Ops ini mulai dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 19 Juni 2017 hingga tanggal 4 Juli 2017 mendatang.

Agar berjalan dengan baik, Karo Ops Polda Sulsel, Kombes Pol Stephen M Napiun SIk SH MHum, mengecek kesiapan pelaksanaan Ops Ramadniya di seluruh jajaran Polda Sulsel, Sabtu 17 Juni 2017.

Saat di Polres Luwu, Stephen didampingi Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele, memberikan arahan kepada Perwira dan personel Polres Luwu.

Di hadapan para perwira, ia memaparkan tentang tujuan dan teknis pelaksanaan Ops Ramadniya 2017.

Lebih jauh ia memberikan penekanan terkait kesiapsiagaan Polres Luwu dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bulan Ramadan dan lebaran Idul Fitri 1438 H. (rilis)

Diduga Main Judi, Jukir RSUD Sawerigading Palopo Diciduk

Diduga Main Judi, Jukir RSUD Sawerigading Palopo Diciduk
Penggerebekan judi di Rampoang.
PALOPO, TEKAPE.co -- Juru parkir (jukir) RSUD Sawerigading Palopo, Syarif (26), diciduk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara, karena diduga bermain judi kartu joker di sebuah warung dekat RSUD Rampoang Palopo, Minggu 18 Juni, sekira pukul 22.00 wita.

Saat diintrogasi, pelaku Syarif,  warga Uri,  Kelurahan Manccani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo itu, membantah jika dirinya ikut main judi.

"Saya tidak ikut main pak. Saya hanya duduk-duduk," ucapnya, di hadapan polisi.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah uang dan kartu joker, polisi juga mengamankan dua unit motor Yamaha Extreme dan Kawasaki KLX yang diduga milik teman pelaku.

Saat diciduk, tiga orang lainnya berhasil kabur. Sementara sang jukir terpaksa digelandang ke Mapolsek karena diduga ikut bermain judi. (bol/man)

Terduga Pelaku Pemalakan Dilepas Polisi

Terduga Pelaku Pemalakan Dilepas Polisi
PALOPO, TEKAPE.co - Pelaku yang diamankan polisi lalulintas Polres Palopo dilepas setelah diinterogasi, Sabtu 17 Juni 2017. Kini, terduga pelaku kasus pemalakan di Jalan Tandipau, Kota Palopo, Sabtu dini hari, hanya wajib lapor.


BACA JUGA:
Polantas Palopo Amankan Busur dan Pelaku Pemalakan


Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, melalui anggota Reskrim Polres Palopo Aiptu Marno menyebutkan, terduga pelaku, ES (15) warga Jalan Peda-peda lorong II Kota Palopo telah diinterogasi petugas Reskrim Polres Kota Palopo terkait keterlibatannya dalam aksi pemalakan.

Namun, dari hasil interogasi, kata Marno, ES tidak memiliki keterlibatan dalam aksi tersebut. Bahkan senjata tajam (sajam) jenis busur yang didapat anggota Satlantas Polres Palopo di jok motor milik ES juga bukan miliknya, melainkan milik temannya.

"Kita sudah interogasi, keterangannya bahwa pelaku waktu itu hanya duduk-duduk saja di lokasi pemalakan. Mengenai busur, itu juga milik temannya (ES, red)," terang Marno, Sabtu 17 Juni 2017.

Untuk itu, kata dia, saat ini ES tengah berstatus wajib lapor atas persoalan tersebut. "ES saat ini berstatus wajib lapor," katanya.

Polisi saat ini tengah mengorek keterangan dari ES, dengan harapan pelaku utama segera diamankan.

"Pelaku utama belum didapatkan, namun kita akan mengorek informasi itu dari Erik," tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pucuk busur milik teman Erik.

Sekedar diketahui, bahwa remaja yang diduga sebagai pelaku pemalakan dan busur diamankan oleh tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo.

Adapun ketiga anggota Satlantas tersebut yakni Bripka Kasbir, Bripka Andi Akbar, dan Aipda Andi Mappa. (um/man)

Polres Luwu Tangkap Kurir Sabu

Polres Luwu Tangkap Kurir Sabu
Barang Bukti Yang Berhasil di Amankan
LUWU, TEKAPE.co -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, berhasil menangkap, seorang pemuda beriinisial VK (27) di dusun Garasi Desa Cakkeawo Kecamatan Suli Kabupaten Luwu. Rabu 14 Jni 2017 sektar pukul 19.00 wita.

Pemudah Dusun Macekke,e Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo ini ditangkap karena  membawa Narkotika berjenis sabu.

Narkotika berjenis sabu tersebut hendak ia edarkan  namun VK lebih dulu di sergap aparat Sat`Res narkoba Polres Luwu di pingir jalan di dusun Garasi Desa Cakkeawo Kecamatan Suli Luwu. VK jauh sebelumnya telah di ikuti petugas dalam sebuah pnyelidikan.

Dari tangan VK, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 shaset kecil Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah helm, 1 buah bungkus rokok Class Mild, 1 batang kaca (pirex) dan 1 unit HP merk Samsung warna putih .

Untuk mengelabuhi petugas VK menyimpan menyembunyikan shabu di dalam bungkus rokon class mild, dan sebgaian di selipkan di dalam pengaman Helm pengaman kepala merk KYT, namun berkat kejelian pertugas 4 shacet diduga shabu dapat ditemukan.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin, Saat dikonfirmasi membenarkan  bahwa tekah mengamankan seorang yang membawa narkotika berjenis sabu berinisial VK.

"Dari tangan korban kita berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 4 sachet Narkotika berjenis Sabu," ujarnya.

Lebih lanjut Awal sapaan akrabnya mengatakan saat ini VK sedang dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik Sat narkoba Polres Luwu, termasuk pemeriksaan urine.

"Terhadap VK akan dijerat dengan pasal ganda tentang kurir dan kepemilikan Narkotika jenis shabu (pasal 114 Yo 112 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika," tutur, Awal.

Ini merupakan keberhasilan ini kali kedua pengungkapan narkoba sejak dirinya menjabat kasat narkoba Polres Luwu seminggu yang lalu, namun pengungkapan kasus yang pertamanya tidak diberitakan dengan alasan kepentingan penyelidikan. (rilis).

Bandar Sabu Poso Diciduk di Rampi Lutra

Bandar Sabu Poso Diciduk di Rampi Lutra
Pelaku saat di Bandara Masamba. 
RAMPI, TEKAPE.co - Polisi meringkus terduga bandar narkoba jenis sabu, di wilayah terpencil Luwu Utara, di Desa Salu Paku, Kecamatan Rampi, Selasa 13 Juni 2017, malam.

Pelaku berinisial MN, adalah warga Poso, Sulawesi Tengah. Saat dibekuk, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 9 paket kecil dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

Penangkapan dipimpin Kapospol Rampi, Bripka Rahmat. Ia mengatakan, usai diringkus, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Masamba, dengan menggunakan pesawat.

“Pelaku sementara dititip di Mapolsek Masamba untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Bripka Rahmat.

Data yang dihimpun, pelaku diringkus di rumah pamannya, di Rampi. Sedangkan barang bukti ditemukan di atas rumah yang disembunyikan dalam dompet pelaku. (jsm)


Rusak Asrama dan Keroyok Siswa SMK Pelayaran Palopo, 4 Pelajar Diamankan Polsek Waru

Rusak Asrama dan Keroyok Siswa SMK Pelayaran Palopo, 4 Pelajar Diamankan Polsek Waru
Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris
PALOPO, TEKAPE.co -- Diduga melakukan pengeroyokan dan pengrusakan di SMK Pelayaran Samudra Nusantara Palopo, empat  remaja diamankan polisi di Polsek Wara Utara (Waru), Kota Palopo, Sulsel, Selasa 13 Juni 2017, sekira pukul 08.30 wita, malam.

Ke empat remaja yang masih duduk di bangku sekolah tersebut tersebut, yakni BB (15) warga Jl Cendana, RN (17) warga Lemo-lemo, RI (14) Perumahan Dea Permai, dan AP (17) yang juga warga Dea Permai, Kota Palopo.

Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris, mengatakan, empat remaja tersebut untuk sementara diamankan karena diduga telah melakukan pengeroyokan dan pengrusakan di SMK Pelayaran Samudra Nusantara Utama Palopo.

"Ada tiga siswa SMK Pelayaran yang menjadi korban. Atas keterangan korban, empat yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan penganiayaan itu kami amankan," ungkap perwira dua balok di pundak itu.

Mantan Kasi Propam Polres Kota Palopo itu menjelaskan bahwa pengeroyokan dan pengrusakan itu terjadi sekitar pukul 08.30 wita, malam tadi.

"Selain pengeroyokan, empat pelaku juga melakukan pengrusakan kamar siswa yang ada di asrama SMK Pelayaran," terang Idris. (man)

Pengedar Obat Daftar G Sasar Murid SD dan SMP di Luwu Utara

Pengedar Obat Daftar G Sasar Murid SD dan SMP di Luwu Utara
MASAMBA, TEKAPE.co - Peredaran obat daftar G jenis tromadol dan THD secara besar-besaran dianggap fenomena baru di Kabupaten Luwu Utara.

Hal ini dikatakan Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi, saat konferensi pers terkait penangkapan bandar dan pengedar obat daftar G di Mapolres Luwu Utara, Senin (12/6/2017).

Bahkan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan Polres Luwu Utara peredaran obat daftar G sudah menyasar kalangan remaja hingga murid SD.


BACA JUGA:
Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Daftar G di Luwu Utara


"Peredaran obat daftar G di Luwu Utara sudah merambah semua kalangan, termasuk murid SD," kata Dhafi.

Polres Luwu Utara mengamankan 20 ribu butir obat tramadol dan THD, dari empat tersangka Audi, Idam, Asrul, dan Hasrul. Turut diamankan uang tunai Rp 1,4 juta.

"Total pelaku empat orang dan sudah kita amankan di Mapolres Luwu Utara," tutupnya. (jsm)

Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Daftar G di Luwu Utara

Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Daftar G di Luwu Utara.
MASAMBA, TEKAPE.co -- Unit Rest Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan sedikitnya 20.000 butir obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

Obat tersebut adalah jenis Tramadol dan Trihehyphenidyl (THD), milik tersangka Audi, Warga Bungadidi.

Tersangka berhasil diamankan di Dusun Legoksari Desa Patoloan Kecamatan Bonebone, setelah anggota kepolisian memancing tersangka yang seolah-olah ingin memesan obat tersebut kepada pelaku.

"Tersangka Audi kita amankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Trihehyphenidyl (THD) sebanyak 17.000 butir siap diedarkan di wilayah Bonebone dan Sukamaju," terang Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi, saat jumpa pers di kantornya, Senin 12 Juni 2017.

Kapolres menambahkan, saat ini peredaran obat-obatan jenis ini merupakan fenomena baru di Luwu Utara. Apalagi harga obat ini terjangkau, sehingga para pelaku lebih mudah mendapatkannya.

"Ini adalah kasus paling berbahaya di Luwu Utara saat ini. Obat ini murah dan juga terjangkau. Bahkan semua kalangan bisa menjangkau obat ini, yang sudah merambah di kalangan pelajar tingkat sekolah dasar (SD)," ujar Dhafi.

Ia juga menjelaskan, obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda jika mengonsumsi obat jenis ini. Apalagi peredarannya sudah masuk lingkungan sekolah.

"Obat jenis ini, akan mengakibatkan orang yang mengonsumsinya berhalusinasi dan bertingkah tidak sewajarnya. Yang paling parahnya obat ini akan merusak saraf," jelas Kapolres.

Dalam jumpa pers itu, selain tersangka Audi, juga dihadirkan tersangka dan barang bukti lainnya, dengan kasus yang sama, yakni Idam, Asrul, dan Hasrul.

Dari keempat tersangka ini diamankan  11.000 butir Tramadol dan 9.000 Butir dan uang tunai  sebesar Rp1,4 juta.

"Keempat tersangka dikenakan pasal 196 Jo 98 (ayat 2 dan 3) undang-undang nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dhafi. (jsm)

Bawa Sajam, Aswar-Jimmy Diamankan Polres Palopo


Bawa Sajam, Aswar-Jimmy Diamankan Polres Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat

***Pelaku Terancam Pidana Penjara 10 Tahun

PALOPO, TEKAPE.co - Larangan membawa senjata tajam (Sajam) telah diatur sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen'. Sehingga siapapun warga Negara Indonesia yang membawa Sajam akan langsung diamankan oleh aparat Kepolisian.

Seperti halnya Aswar (19 tahun), warga Yos Sudarso Kota Palopo harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran kedapatan menguasai Sajam jenis Busur. Sementara Jimmy Yosikawa (15 tahun) warga jalan nyiur, Kota Palopo kedapatan aparat Kepolisian menguasai Badik, yang kini diamankan di Polres Kota Palopo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Rahmat membenarkan, jika dua pelaku telah diamankan di Polres Kota Palopo lantaran menguasai Sajam jenis Busur dan Badik.

"Diterminal Dangerakko, Kota Palopo pada hari Sabtu (10/6/2017), anggota Intel Polres Palopo mengamankan Aswar dan juga Jimmy lantara kedapatan menguasai Senjam jenis busur dan badik," ujar Andi Rahmat, Minggu (11/6/2017) petang sekira pukul 23.00 wita.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sekedar diketahui, inilah bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen'

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Berdasarkan ketentuan di atas, membawa Sajam ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (um)

Ditikam, Pemuda Pongsimpin Nyaris Kehilangan Nyawa

Ditikam, Pemuda Pongsimpin Nyaris Kehilangan Nyawa
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat
PALOPO, TEKAPE.co - Erwin (29 tahun), warga Pongsimpin, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulsel dikabarkan nyaris kehilangan nyawa. Hal ini terjadi lantaran penikaman yang dilakukan Jabir (35 tahun), Minggu (11/6/2017) sekira pukul 00.10 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Rahmat menuturkan, jika persoalan tersebut dipicu oleh ketersinggungan tersangka, Jabir akibat teguran yang dilakukan korban, Erwin.

"Waktu itu, pelaku (Jabir) baru saja sudah meminum-minuman yang memabukkan jenis Ballo dan melakukan gas-gas motor. Sehingga saat ditegur oleh korban (Erwin) untuk tidak melakukan gas-gas motor, namun hal itu malah membuatnya tersinggung. Alhasil, akhirnya Jabir menikam Erwin," tutur Kasat Reskrim Polres Palopo ini, Minggu (11/6/2017) petang sekira 23.00 wita.

Beruntung, Erwin cepat dibawa dan menjalani perawatan disalah satu Rumah Sakit di Kota Palopo, sehingga nyawanya masih dapat tertolong. Akibat perbuatannya, pelaku penikaman, Jabir harus menjalani hukuman selama 5 tahun dibalik jeruji besi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Adapun hukuman yang akan diterima, pelaku akan menjalani kurungan selama 5 tahun," jelasnya.

Sekedar diketahui, pelaku (Jabir) menyerahkan diri di Polres Palopo Minggu (11/6/2017) petang sekira 23.00 wita. Secara langsung diterima Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat besama aparat Polres Palopo lainnya. (um)

Amankan 19 Ranmor, Tim Slaber Jalanan Polres Luwu Intai Pelaku Kriminalitas di Jalan

Amankan 19 Ranmor, Tim Slaber Jalanan Polres Luwu Ada Dimana-dimana
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Luwu. 
LUWU, TEKAPE.co -- Polres Luwu membentuk tim bernama tim Slaber Jalanan, yang mengemban misi membersihkan ancaman gangguan Kamtibmas, khususnya aksi kejahatan di jalanan.

Sabtu, 10 Juni 2017, Tim Slaber Jalanan Polres Luwu, yang dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan, berhasil mengamankan 19 unit kendaraan roda dua (ranmor) milik pelaku balapan liar di Luwu.

"Tim Slaber Jalanan Polres Luwu, berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor pelaku Balapan Liar. Barang bukti sepeda motor kini diamankan di Mapolres Luwu," ujar Kapolres Luwu.

Ia menuturkan, untuk tetap menjaga keamanan agar di bulan suci Ramadan ini, Kapolres mewarning kepada para pelaku balapan liar untuk mengentikan aksinya.

"Sudah sekian banyak nyawa melayang di arena balapan liar. Jalan raya bukanlah tempat anda berakhir di dunia. Ingat, Tim Slaber Jalanan Polres Luwu, ada dimana-mana. Mereka siap mengamankan pelaku balapan liar dan aksi kriminalitas lainnya," tegas Ahmad.

Tim khusus 'Slaber Jalanan' Polres Luwu ini beranggotakan gabungan seluruh unit kerja Polres Luwu. (ham)

Jambret Perempuan di Palopo, Ardi dan Asmar Diringkus Polisi

Jambret Perempuan di Palopo, Ardi dan Asmar Diciduk
Kapolres Palopo AKBP Taswin. 
PALOPO, TEKAPE.co -- Menjambret dompet seorang wanita di Jalan Samiun, Kota Palopo, dua orang pemuda dibekuk anggota Polres Kota Palopo, Minggu 11 Juni 2017, sekira pukul 17.30 wita.

Kedua pelaku tersebut yakni, Ardiansyah (21), warga Jalan DR Ratulangi Km 12 Kota Palopo, dan Asmar (21), warga Kelurahan Kambo, Palopo.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Palopo, AKBP Taswin, mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo.

"Kedua pelaku jambret telah diamankan dan polisi juga menyita dua busur dan satu ketapel yang disembunyikan oleh salah satu pelaku di dalam bajunya," ungkap perwira dua melati di pundak itu. (man)

Polisi Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu di Palopo

Polisi Bekuk Tiga Terduga Pengedar Sabu di Palopo
Kapolres Palopo memperlihatkan barang bukti, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo. 
PALOPO, TEKAPE.co -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palopo kembali membekuk tiga orang warga Kota Palopo, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu 10 Juni 2017, sekira pukul 21.00 wita.

Ketiga pelaku yakni RS (41), warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. BR, warga Lorong Uri, Kelurahan Batu, Kecamatan Telluwanua, Palopo, dan NW, yang juga warga Kota Palopo.

Dari tangan ketiganya, Polisi berhasil menyita 10 saset sabu siap edar, tiga saset bekas pakai, satu alat isap berupa bong, satu sendok plastik warna putih, satu pireks, satu korek api gas dan saru handphone merek Stauberry warna hitam.

Kapolres Kota Palopo, AKBP Taswin, kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Ketiga tersangka akan diberikan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Taswin. (man)

Operasi 'Bali', Polres Palopo Amankan Kendaraan Pelanggar Lalin

Operasi 'Bali', Polres Amankan Kendaraan Pelanggar Lalin
Tim Polres Palopo saat operasi Balapan liar alias 'Bali', Sabtu (10/6/2017) dini hari
PALOPO, TEKAPE.co - Upaya menekan kriminalitas di wilayah hukum Polres Palopo terus dilakukan, sejumlah aparat Kepolisian rutin pantau Kota Palopo dini hari. Sehingga Balapan Liar (Bali) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palopo dipastikan tidak ada.

"Tidak ada balapan liar, coba saja kalau berani," ujar Kasat Intelkam Polres Palopo, Andi Yusuf saat ditemui disela-sela pemantauaan bersama sejumlah aparat Polisi lainnya, Sabtu (10/6/2017) dini hari pukul 1.00 wita.

Namun, dalam pemantauan 'Bali' yang dilakukan aparat Kepolisian tersebut, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palopo malah mengemankan dua kendaraan bermotor yang dinilai melanggar aturan lalulintas (Lalin).

"Dua kendaraan kita amankan, ini adalah murni pelanggaran lalulintas," ujar Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Sri Toto.

Sekedar diketahui, kedua pelaku pelanggaran lalulintas tersebut berasal dari wilayah Bastem dan jalan Batara Kota Palopo. Adapun kedua kendaraan tersebut langsung dibawa ke Polres Palopo sebagai barang bukti. (um)

Curanmor, Polres Palopo Ringkus Tiga Pelaku, Dua Masih Buron


Curanmor, Polres Palopo Ringkus Tiga Pelaku, Dua Masih Buron
Kendaraan Curanmor yang berhasil diamankan Tim Kepolisian Polres Palopo dan Polsek Wara Kota Palopo
PALOPO, TEKAPE.co - Jajaran Polres Palopo bersama tim gabungan Polsek Wara di Pimpin Langsung Kanit Jatanras Polres Palopo, IPDA Musafir, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Palopo, Jumat (9/062017) petang skira pukul 22.00 wita.

Dalam kasus ini, tiga orang Palaku Curanmor dan tiga unit kendaraan motor hasil curian, berhasil di amankan di Polsek Wara Kota Palopo. Dari hasil keterangan tiga pelaku, Polisi saat ini sedangkan mengembangkan kasus tersebut. Alhasil, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya.

"Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor dan dua orang lagi masih dalam pengejaran. Akan tetapi, kedua pelaku buron tersebut sudah kita ketahui identitasnya," ujar KSPKT Polsek Wara, IPTU Alimuddin.

Adapun identitas ketiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, yakni Harry Apriansyah alias Ari (31) Alamat Hartoco, Muh Ali Dan Anca. Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamannkan di Polsek Wara Kota Palopo.

Berdasarkan hasil pengembangan, kendaraan curian berjumlah empat kendaraan. Namun dari empat sepeda motor yang berhasil di curi oleh para pelaku, satu diantaranya berhasil di jual pelaku ke Wilayah Malangke Kabupaten Luwu Uatara. (um)

Terbaru

Recent Posts Widget