![]() |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat |
***Pelaku Terancam Pidana Penjara 10 Tahun
PALOPO, TEKAPE.co - Larangan membawa senjata tajam (Sajam) telah diatur sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen'. Sehingga siapapun warga Negara Indonesia yang membawa Sajam akan langsung diamankan oleh aparat Kepolisian.
Seperti halnya Aswar (19 tahun), warga Yos Sudarso Kota Palopo harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran kedapatan menguasai Sajam jenis Busur. Sementara Jimmy Yosikawa (15 tahun) warga jalan nyiur, Kota Palopo kedapatan aparat Kepolisian menguasai Badik, yang kini diamankan di Polres Kota Palopo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Rahmat membenarkan, jika dua pelaku telah diamankan di Polres Kota Palopo lantaran menguasai Sajam jenis Busur dan Badik.
"Diterminal Dangerakko, Kota Palopo pada hari Sabtu (10/6/2017), anggota Intel Polres Palopo mengamankan Aswar dan juga Jimmy lantara kedapatan menguasai Senjam jenis busur dan badik," ujar Andi Rahmat, Minggu (11/6/2017) petang sekira pukul 23.00 wita.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sekedar diketahui, inilah bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen'
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Berdasarkan ketentuan di atas, membawa Sajam ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (um)