Bupati Luwu Andi Mudzakkar. |
Salah satu solusinya adalah akan digelar sidang isbat secara massal bagi pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki surat atau buku nikah.
Diprogramkannya sidang isbat ini, karena diketahui masih banyak pasutri belum memiliki surat nikah dari pemerintah dalam hal ini dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Masih banyak masyarakat yang belum punya buku nikah, maka dari itu kita mau bikin sidang isbat ini sampai 1000 pasangan, bagi yang belum punya buku nikah tapi sudah nikah. Insyah Allah selesai latihan perang, akan kita laksanakan," tutur Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, Rabu 22 Februari 2017.
Program ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Luwu, yang menfasilitasi dengan melakukan isbat atau pengukuhan nikah.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pasutri untuk melakukan pengurusan dokumen aminduk, seperti halnya akte kelahiran.
"Kalau pesertanya banyak akan kita laksanakan dua kali disini dan di walmas, tapi kalau jumlah pesertanya di walmas hanya 25 pasangan, kita adakan di sini saja," ujar, Andi Mudzakkar.
Lanjut, Cakka sapaan akrab Andi Mudzakkar, mengatakan, bahwa Disdukcapil tidak akan memberikan akte kelahiran, bagi warga Luwu, karena kalau pihak Disdukcpil memberikan akte kelahiran tanpa ada buku nikah maka ia akan di penjarakan. (ilham)