Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » Tak Ber-KTP Luwu, Tenaga Honorer Dishub Luwu Tak Akan Diperpanjang Masa Kontraknya

Tak Ber-KTP Luwu, Tenaga Honorer Dishub Luwu Tak Akan Diperpanjang Masa Kontraknya
Ilustrasi. 
LUWU, TEKAPE.co - Tenaga honorer ataupun sukarela yang ada dalam lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu, bakal diperketat perpanjangan kontraknya.

Salah satu syaratnya adalah tenaga honorer bersangkutan harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Luwu. Jika tidak punya dan tidak mau pindah KTP ke Luwu, maka yang bersangkutan tidak akan diperpanjang masa kontraknya atau dirumahkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Luwu, Muh Aras, menuturkan, seluruh tenaga honorer Dishub harus ber-KK dan ber-KTP Kabupaten Luwu. Sehingga, bagi tenaga honorer yang tidak memiliki KK dan KTP di Luwu, maka masa kontraknya tidak akan diperpanjang.

Ia memeberikan ilustrasi penerimaan karyawan di PT Vale Indonesia di Sorowako, untuk mendaftar disana, harus berdominsili atau pindah penduduk ke wilayah tersebut. Begitupun juga kalau mendaftar tentara.

"Pada masa bupati periode sebelumnya, hal seperti ini pernah menjadi persoalan. Tenaga sukarela yang mau masuk kategori satu (K1) dan K2, banyak yang punya KTP di luar Luwu. Sehingga saat itu, yang diterima hanya yang ber-KTP dan KK Luwu," tandas Aras.

Hal ini dilakukan, kata dia, sekaligus untuk mengurangi angka pengangguran di Luwu. Juga untuk menvalidasi data penduduk yang menganggur dan masuk pegawai di Pemkab Luwu, yang masuk di perusahaan serta yang belum bekerja.

Aras memberikan contoh, Terminal Karetan yang berada di wilayah Walmas, setiap hari orang Palopo yang datang bekerja. Sementara orang yang berada di wilayah tersebut mengeluh, karena mereka tidak bisa bertugas di wilayah tersebut.

"Ini sama halnya dengan Bandara Bua, penduduk di wilayah itu tidak digunakan, sementara orang dari Palopo ditempatkan disitu untuk bekerja," tandasnya.

Aras menyebutkan, kalau ini tidak dilakukan, maka dirinya khawatir, tenaga honorer yang berdomisili di luar wilayah Luwu yang akan terangkat jadi PNS, jika ada pengangkatan. Sebab mungkin bagus koneksinya dengan pengambil kebijakan.

Sementara, masih ada honorer ber-KTP Luwu yang masuk di tahun 2003 dan 2005 belum terangkat, karena tidak memiliki koneksi. Padahal mereka lebih berhak dan setiap hari mereka bekerja di Pemda Luwu.

"Jumlah honorer yang berasal dari luar wilayah Luwu, untuk saat ini masih kami inventarisir. Pastinya, kemarin baru 1 unit kerja, kami sudah temukan ada 10 orang ber-KTP luar Luwu," jelasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada paksaan bagi honorer untuk ber-KTP Luwu, tetapi yang mau divalidasi dan perpanjang adalah tenaga honorer yang ber-KTP dan KK di Luwu.

"Kalau tidak mau pindah KTP, saya tidak paksa. Namun syarat untuk menjadi tenaga honorer di Dishub Luwu, harus ber-KTP Luwu," tegasnya.

Untuk mengetahui itu, saat perpanjangan nanti, akan diwajibkan melampirkan SK I dan SK terakhirnya, bersama KTP dan KK. "Dari situ, bisa kami lihat siapa yang tidak berdominsili di Luwu. Jadi mohon maaf, saya akan memprioritaskan yang ber-KTP di Luwu," tandas Aras.

Terkait rencana ini, Aras mengaku, dirinya telah menyampaikan ke Wakil Bupati Luwu Amru Saher, karena ini lokusnnya ada di Walmas.

"Ini kami lakukan awalnya saat saya melakukan kunjungan ke Walmas. Saya menemukan ada banyak honorer bukan warga Luwu. Aspirasi honorer yang memang berdominsili di Luwu, juga menyampaikan hal ini kepada saya," ujarnya.

Arasa menyebutkan, kebijakan ini salah satu langkah kongkrit untuk mengurangi pengangguaran di Luwu. Berapa banyak tenaga yang terserap di tenaga honorer. (ilham)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget