Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Dinkes Palopo Sudah Tertibkan 4 Tukang Gigi

Dinkes Sudah Tertibkan 4 Tukang Gigi
PALOPO, TEKAPE.co -- Menindaklanjuti praktek yang dilakukan oleh para tukang gigi di Kota Palopo yang melakukan praktek di luar kewenangannya sesuai dengan UU yang berlaku, diantaranya pemasangan behel dan cabut gigi, Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Palopo telah menertibkan sebanyak 4 tukang Gigi di Kota Palopo.

Demikian diakui Kepala Bidang (Kabid) Yanfar Dinkes Kota Palopo, Hj Ratnasari, Kamis (13/10). Ia mengaku, pihaknya telah menertibkan sebanyak 4 tukang gigi yang ada di Kota Palopo lantaran diduga menyalahi aturan dalam melakukan praktek yang sifatnya kedokteran. Penertiban ini dilakukan lantaran tukang gigi dinilai tidak memiliki keahlian dalam memasang behel dan mencabut gigi.

"6 Oktober lalu, kita sudah tertibkan para tukang gigi di empat tempat. Masing-masing dua tempat praktek di dekat Opsal Plaza, dan dua di dekat Toko Baru," jelas Ratna.


Baca Juga: Langgar Aturan, Tukang Gigi Layani Pemasangan Behel


Dirinya menilai, jika tukang gigi yang melakukan praktek seperti para dokter ahli, lantaran para tukang gigi tersebut tidak mengetahu aturannya dalam dunia kedokteran. Hal inilah yang membuat Dinkes Kota Palopo akan melakukan pembinaan terhadap para tukang gigi tersebut.

"Kita sudah peringati para tukang gigi agar tidak mengulangi lagi praktek pemasangan behel saat melakukan penertiban beberapa hari yang lalu. Usaha mereka bukan bererti kita tutup, kita masih memberikan pembinaan dan penjelasan tentang aturan tukang gigi," jelas Ratna.

Saat melakukan penertiban, pihak Dinkes Kota Palopo mengaku, jika para tukang gigi memiliki sertifikat dalam melakukan praktek pemasangan behel. Meskipun begitu, dirinya menilai jika hal itu tidak dapat menjadi rekomendasi bahwa tukang gigi bisa melakukan praktek pemasangan behel.

"Mereka para tukang gigi mengaku telah mengikuti pelatihan dalam pemasangan behel di Kota Makassar dan memiliki sertifikat pemasanag behel melalui pelatihan tersebut," lanut Ratna.

Untuk itu, dirinya berjanji jika kedepannya, akan melakukan pemanggilan terhadap para tukang gigi untuk dibina dan diberi penjelasan.

"Yang jelas, saat ini kami akan bina para tukang gigi, dan mencari tahu organisasi apa yang memberikan pelatihan kepada para tukang gigi tersebut, dan juga landasan dalam pemberian sertifikat kepada para tukang gigi," tandas Ratna.

Seperti diberitakan sebelumnya, tukang gigi di Kota Palopo tampak banyak melakukan praktek pemasangan behel dan cabut gigi. Padahal, pemasangan behel gigi hanya boleh dilakukan dokter gigi, itupun dokter gigi umum (general practicioner) hanya dapat melakukan perawatan ortodontik untuk kasus sederhana.

Selain berbahaya jika dilakukan oleh yang bukan ahlinya, juga melanggar aturan yang ada. Sehingga pihak terkait diharap bisa mengambil sikap terkait maraknya praktek yang diduga ilegal ini.

Dalam Pasal 6 ayat (2) Permenkes nomor 39 tahun 2014, pekerjaan tukang gigi dibatasi hanya berupa membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Prakteknya, dari pantauan Radar Luwu Raya, banyak praktek tukang gigi dengan terang-terangan memasang papan promosi yang menyebutkan melayani pemasangan behel gigi. (umar)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget