Salah seorang warga Sampoddo yang protes pengukuran ulang BPN yang dilakukan beberapa waktu lalu. |
BPN menegaskan, lahan yang dimenangkan M Nur Cs alias Nure, akan dilakukan pengukuran ulang hingga mencapai 25,5 Hektar, sesuai dengan luas yang tertuang dalam putusan pengadilan. Jika ini dilakukan lagi, maka BPN sudah tercatat dua kali melakukan pengukuran ulang.
Kepala Bidang Survei dan Pengukuran, BPN Kota Palopo, Aspar, yang ditemui wartawan, Rabu (12/10), mengakui, jika pengukuran tanah sengketa akan dilakukan pengukuran kembali. Sebab hingga kini, luas lahan yang ada sekarang, belum mencapai 25,5 hektar.
Hal ini terjadi lantaran masih ada masyarakat yang menggugat, karena ada sebagian masyarakat yang mengklaim memiliki sertifikat.
"Sesuai putusan pengadilan, luas tanah M Nur yakni 25,5 Hektar. Hingga kini, luas tersebut belum terpenuhi. Sehingga kami masih akan melakukan pengukuran kembali," tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya menyebutkan, saat ini telah ada sekitar lima warga Sampoddo yang telah memasuki permohonan peninjauan lokasi tanah ke BPN Kota Palopo. Hal ini terjadi lantaran, masyarakat masih ada yang memiliki sertifikat tanah dan juga lahan masyarakat tidak masuk objek eksekusi.
"Ada sekitar lima warga yang mengajukan permohonan pengecekan kembali atas pengukuran ini. Masing-masing dari lima warga ini, ada yang memiliki sertifikat, ada pula yang mengakui lahannya tidak masuk lahan sengketa. Yang jelas kelima masyarakat tersebut berbeda-beda masalahnya," jelas Aspar.
Untuk itu, saat ini pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh M Nur, hingga mencapai 25,5 Hektar.
"Kita masih tetap akan lakukan cek lokasi lagi. Sat ini kita masih inventarisir sesuai dengan permohonan warga yang merasa tanahnya tidak masuk objek sengketa," tandasnya. (umar)