![]() |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat |
PALOPO, TEKAPE.co - Erwin (29 tahun), warga Pongsimpin, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulsel dikabarkan nyaris kehilangan nyawa. Hal ini terjadi lantaran penikaman yang dilakukan Jabir (35 tahun), Minggu (11/6/2017) sekira pukul 00.10 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Rahmat menuturkan, jika persoalan tersebut dipicu oleh ketersinggungan tersangka, Jabir akibat teguran yang dilakukan korban, Erwin.
"Waktu itu, pelaku (Jabir) baru saja sudah meminum-minuman yang memabukkan jenis Ballo dan melakukan gas-gas motor. Sehingga saat ditegur oleh korban (Erwin) untuk tidak melakukan gas-gas motor, namun hal itu malah membuatnya tersinggung. Alhasil, akhirnya Jabir menikam Erwin," tutur Kasat Reskrim Polres Palopo ini, Minggu (11/6/2017) petang sekira 23.00 wita.
Beruntung, Erwin cepat dibawa dan menjalani perawatan disalah satu Rumah Sakit di Kota Palopo, sehingga nyawanya masih dapat tertolong. Akibat perbuatannya, pelaku penikaman, Jabir harus menjalani hukuman selama 5 tahun dibalik jeruji besi.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Adapun hukuman yang akan diterima, pelaku akan menjalani kurungan selama 5 tahun," jelasnya.
Sekedar diketahui, pelaku (Jabir) menyerahkan diri di Polres Palopo Minggu (11/6/2017) petang sekira 23.00 wita. Secara langsung diterima Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat besama aparat Polres Palopo lainnya. (um)