BACA JUGA:
Polantas Palopo Amankan Busur dan Pelaku Pemalakan
Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, melalui anggota Reskrim Polres Palopo Aiptu Marno menyebutkan, terduga pelaku, ES (15) warga Jalan Peda-peda lorong II Kota Palopo telah diinterogasi petugas Reskrim Polres Kota Palopo terkait keterlibatannya dalam aksi pemalakan.
Namun, dari hasil interogasi, kata Marno, ES tidak memiliki keterlibatan dalam aksi tersebut. Bahkan senjata tajam (sajam) jenis busur yang didapat anggota Satlantas Polres Palopo di jok motor milik ES juga bukan miliknya, melainkan milik temannya.
"Kita sudah interogasi, keterangannya bahwa pelaku waktu itu hanya duduk-duduk saja di lokasi pemalakan. Mengenai busur, itu juga milik temannya (ES, red)," terang Marno, Sabtu 17 Juni 2017.
Untuk itu, kata dia, saat ini ES tengah berstatus wajib lapor atas persoalan tersebut. "ES saat ini berstatus wajib lapor," katanya.
Polisi saat ini tengah mengorek keterangan dari ES, dengan harapan pelaku utama segera diamankan.
"Pelaku utama belum didapatkan, namun kita akan mengorek informasi itu dari Erik," tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pucuk busur milik teman Erik.
Sekedar diketahui, bahwa remaja yang diduga sebagai pelaku pemalakan dan busur diamankan oleh tiga anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo.
Adapun ketiga anggota Satlantas tersebut yakni Bripka Kasbir, Bripka Andi Akbar, dan Aipda Andi Mappa. (um/man)