Obat tersebut adalah jenis Tramadol dan Trihehyphenidyl (THD), milik tersangka Audi, Warga Bungadidi.
Tersangka berhasil diamankan di Dusun Legoksari Desa Patoloan Kecamatan Bonebone, setelah anggota kepolisian memancing tersangka yang seolah-olah ingin memesan obat tersebut kepada pelaku.
"Tersangka Audi kita amankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Trihehyphenidyl (THD) sebanyak 17.000 butir siap diedarkan di wilayah Bonebone dan Sukamaju," terang Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi, saat jumpa pers di kantornya, Senin 12 Juni 2017.
Kapolres menambahkan, saat ini peredaran obat-obatan jenis ini merupakan fenomena baru di Luwu Utara. Apalagi harga obat ini terjangkau, sehingga para pelaku lebih mudah mendapatkannya.
"Ini adalah kasus paling berbahaya di Luwu Utara saat ini. Obat ini murah dan juga terjangkau. Bahkan semua kalangan bisa menjangkau obat ini, yang sudah merambah di kalangan pelajar tingkat sekolah dasar (SD)," ujar Dhafi.
Ia juga menjelaskan, obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda jika mengonsumsi obat jenis ini. Apalagi peredarannya sudah masuk lingkungan sekolah.
"Obat jenis ini, akan mengakibatkan orang yang mengonsumsinya berhalusinasi dan bertingkah tidak sewajarnya. Yang paling parahnya obat ini akan merusak saraf," jelas Kapolres.
Dalam jumpa pers itu, selain tersangka Audi, juga dihadirkan tersangka dan barang bukti lainnya, dengan kasus yang sama, yakni Idam, Asrul, dan Hasrul.
Dari keempat tersangka ini diamankan 11.000 butir Tramadol dan 9.000 Butir dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
"Keempat tersangka dikenakan pasal 196 Jo 98 (ayat 2 dan 3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dhafi. (jsm)