RDP di komisi I DPRD Palopo menanggapi laporan Masjaya. |
Perjuangan Masjaya untuk mencari kebenaran dalam mutasi tersebut sampai ke wakil rakyat di DPRD Palopo. Komisi I DPRD Koto Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) siang tadi, Jumat 19 Agustus 2016.
Pada RDP itu dihadiri, Masjaya, Kepala Badan Kepegawain Kota Palopo (BKD) Kota Palopo, Dahri Saleng, Kepala Inspektorat, Samil Ilyas. Sementara pada RDP tersebut dipimpin ketua Komisi I DPRD Palopo, Hj. Megawati dan anggota Komisi I seperti, Andi Herman Wahidin, dan Dahri Suli.
Pada RDP itu, Masjaya menilai jika mutasi terhadap dirinya telah menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Selain menyalahi aturan, mutasi yang dilakukan Walikota Palopo, H Muhammad Judas Amir, cacat administrasi, karena Surat Keputusan (SK) itu tidak diparaf BKD. Adapun SK yang diterimanya sangat berbeda dengan SK yang dibacakan.
Sementara itu, Kepala BKD, Dahri Saleng mengatakan jika mutasi itu tidak melanggar aturan dan SK yang diterima Masjaya sudah benar. "Saya anggap mutasi itu tidak menyalahi aturan dan adapun mutasi yang dilakukan pada hari libur saya rasa itu tidak salah," ungkap Dari Saleng.
Kepala Inspektorat Kota Palopo, Samil ilyas sendiri meminta agar Masjaya menempuh jalur PTUN jika menganggap mutasi itu menyalahi aturan. (man)