Ilustrasi. |
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh.
"Saya meminta kepada seluruh warga agar segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Setelah 30 September akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP," ungkap Zuldan.
Lanjut Zuldan, adapun pencabutan mendapat layanan publik itu berupa BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya. "Jadi bagi bagi yang belum perekaman atau input data untuk pembuata e-KTP. 30 September nanti data akan kami nonaktifkan," ucapnya.
Zuldan menjelaskan bahwa penerapan sanksi ini dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk. "Penerapan sanksi ini akan diberlakukan karena maaih banyaknya penduduk yang memiliki dua bahkan tiga KTP," katanya.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki KTP elektronik. Saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data diri. (*/man)