Barang Bukti Yang Berhasil di Amankan |
Pemudah Dusun Macekke,e Desa Marannu Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo ini ditangkap karena membawa Narkotika berjenis sabu.
Narkotika berjenis sabu tersebut hendak ia edarkan namun VK lebih dulu di sergap aparat Sat`Res narkoba Polres Luwu di pingir jalan di dusun Garasi Desa Cakkeawo Kecamatan Suli Luwu. VK jauh sebelumnya telah di ikuti petugas dalam sebuah pnyelidikan.
Dari tangan VK, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 shaset kecil Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah helm, 1 buah bungkus rokok Class Mild, 1 batang kaca (pirex) dan 1 unit HP merk Samsung warna putih .
Untuk mengelabuhi petugas VK menyimpan menyembunyikan shabu di dalam bungkus rokon class mild, dan sebgaian di selipkan di dalam pengaman Helm pengaman kepala merk KYT, namun berkat kejelian pertugas 4 shacet diduga shabu dapat ditemukan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP. Awaluddin, Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tekah mengamankan seorang yang membawa narkotika berjenis sabu berinisial VK.
"Dari tangan korban kita berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 4 sachet Narkotika berjenis Sabu," ujarnya.
Lebih lanjut Awal sapaan akrabnya mengatakan saat ini VK sedang dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik Sat narkoba Polres Luwu, termasuk pemeriksaan urine.
"Terhadap VK akan dijerat dengan pasal ganda tentang kurir dan kepemilikan Narkotika jenis shabu (pasal 114 Yo 112 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika," tutur, Awal.
Ini merupakan keberhasilan ini kali kedua pengungkapan narkoba sejak dirinya menjabat kasat narkoba Polres Luwu seminggu yang lalu, namun pengungkapan kasus yang pertamanya tidak diberitakan dengan alasan kepentingan penyelidikan. (rilis).