![]() |
Kapolres Palopo memperlihatkan barang bukti, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo. |
Ketiga pelaku yakni RS (41), warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo. BR, warga Lorong Uri, Kelurahan Batu, Kecamatan Telluwanua, Palopo, dan NW, yang juga warga Kota Palopo.
Dari tangan ketiganya, Polisi berhasil menyita 10 saset sabu siap edar, tiga saset bekas pakai, satu alat isap berupa bong, satu sendok plastik warna putih, satu pireks, satu korek api gas dan saru handphone merek Stauberry warna hitam.
Kapolres Kota Palopo, AKBP Taswin, kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Ketiga tersangka akan diberikan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegas Taswin. (man)