Ilustrasi (net). |
Pasalnya, ada oknum aparat desa di Desa Tellulimpoe Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Sulsel, ditengarai menggunakan ijazah orang lain.
Ijazah inilah yang dipakai untuk digunakan sebagai syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kades Tellulimpoe, Baso Tuwo, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui sejak dirinya menjabat, memang ada aparat desa yang menggunakan ijazah orang lain.
Sebab oknum tersebut sudah berusia 44 tahun. Sementara sesuai juknis, yang bisa jadi perangkat desa hanya antara usia 19 tahun hingga 40 tahun.
"Sebenarnya kami melanggar aturan, tapi disini susah dicari orang yang bisa diangkat jadi perangkat desa," tandasnya, belum lama ini.
Padahal, kata dia, harus melengkapi administrasi pencairan ADD, sehingga terpaksa pakai ijazah orang lain. (Ambo Tang)