Itu dilakukan agar pelayanan administrasi pemerintahan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setdakab Luwu Utara, Sofyan Hamid, saat sosialisasi layanan administrasi pengajuan rancangan keputusan bupati via email resmi SKPD/unit kerja, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Masamba, Selasa (13/6).
"Kita mau ubah cara manual menjadi sistem online agar rentetan birokrasi dapat diperpendek," ungkap Sofyan.
Senada dengan itu, Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemkab Luwu Utara, Nasirah mengatakan, untuk sementara, layanan tersebut akan dilakukan ujicoba di beberapa SKPD.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melakukan uji coba dan memulai memanfaatkan email untuk mengirim rancangan," kata Nasirah. (jsm)