Proses pendaftaran ini diawali dengan mengambil formolir pada tanggal 10 - 16 Juni, dan proses untuk pengembaliannya dimulai pada 17 - 24 Juni 2017, di Kantor KPU Lutra.
Pendaftaran ini difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra. Anggota Panwaslu di Lutra ini akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019.
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Abdul Aziz, Kamis 15 Juni, mengatakan, ini sesuai dengan surat Bawaslu melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang permintaan tempat untuk menerima pendaftaran calon anggota Panwas tingkat kabupaten Luwu Utara.
“Jadi kami hanya sebatas menfasilitasi pengambilan formolir dan pengembalian formulir pendaftaran, demi untuk kelancaran kegiatan tersebut,” ujarnya.
Aziz juga merinci, sesuai dengan petujuk dan persyaratan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mendaftar menjadi anggota Panwas adalah berumur minimal 30 tahun dan berijasah sarjana (S1), serta tidak terdaftar sebagai anggota partai politik selama 5 (lima) tahun.
Aziz menghimbau kepada warga masyarakat yang berminat untuk menjadi pengawas pemilu dan memenuhui syarat, silahkan untuk mendaftar agar ke kantor KPU Lutra.
Terpisah, Sekretaris KPU Lutra, Andi Kasmawati, mengatakan, sesuai dengan surat penyampaian KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 339/KPU-prov-025/VI/2017 meminta di fasilitasi berupa penugasan staf dan pemanfaatan kantor untuk pengambilan formolir pendaftaran calon panwas di Kabupaten Luwu Utara.
"Jadi tugas kami hanya sebatas fasilitasi bukan melakukan seleksi," tegasnya. (jsm)