Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Kejari Palopo Musnahkan Sabu dan Ribuan Obat Kuat

Kejari Palopo Musnahkan Sabu dan Ribuan Obat Kuat
Para muspida saat membakar obat-obatan terlarang, salah satunya obat kuat yang disita BPOM Sulsel. 
PALOPO, TEKAPE.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu, dan obat terlarang di halaman Kantor Kejari Palopo, Selasa 25 Oktober 2016.

Pemusnahan obat-obat terlarang seperti, Grow super, Gynocosid, Mountain, Madu Lanang, Akar Dewa, pil urat madu, tube stud super, dan masih banyak lagi itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dimasak. Turut menyaksikan pemusnahan itu, Kajari Palopo, Muhamad Muhadjir, Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono, Ketua DPRD Palopo Harizal A Latif, Pasi Intel Kodim 1403 Sawerigading Kapt Inf Hamzarullah, Kalapas Palopo Kusnali, Kadis Kesehatan Palopo dr Ishaq Iskandar, Asisten II Drs H Burhan Nurdin dan dari BNNK Palopo Kompol Suparman.

Barang bukti yang dimusnahkan dari sembilan berkas penyidik BNN Kota Palopo, masing-masing, 83,4583 gram sabu-sabu dan empat butik pil ekstasi. Sementara dari Polres Palopo, 60 berkas dengan berat sebanyak 114,8 641 gram sabu-sabu.

Adapun barang bukti narkoba dan obat terlarang, terhitung dari bulan Mei 2015 hingga September 2016 dengan total keseluruhan 198, 3224 gram.

"Yang masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo yakni, tiga perkara dari penyidik BNN Palopo, dua perkara dari Polda dan 24 perkara dari penyidik Polres Palopo. Jadi yang masih dalam proses persidangan sebanyak, 29 perkara," tutur Kajari Palopo Muhamad Muhadjir. (man)

Diposting Oleh Redaksi Kliknews

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget