![]() |
| Para muspida saat membakar obat-obatan terlarang, salah satunya obat kuat yang disita BPOM Sulsel. |
Pemusnahan obat-obat terlarang seperti, Grow super, Gynocosid, Mountain, Madu Lanang, Akar Dewa, pil urat madu, tube stud super, dan masih banyak lagi itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dimasak. Turut menyaksikan pemusnahan itu, Kajari Palopo, Muhamad Muhadjir, Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono, Ketua DPRD Palopo Harizal A Latif, Pasi Intel Kodim 1403 Sawerigading Kapt Inf Hamzarullah, Kalapas Palopo Kusnali, Kadis Kesehatan Palopo dr Ishaq Iskandar, Asisten II Drs H Burhan Nurdin dan dari BNNK Palopo Kompol Suparman.
Barang bukti yang dimusnahkan dari sembilan berkas penyidik BNN Kota Palopo, masing-masing, 83,4583 gram sabu-sabu dan empat butik pil ekstasi. Sementara dari Polres Palopo, 60 berkas dengan berat sebanyak 114,8 641 gram sabu-sabu.
Adapun barang bukti narkoba dan obat terlarang, terhitung dari bulan Mei 2015 hingga September 2016 dengan total keseluruhan 198, 3224 gram.
"Yang masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo yakni, tiga perkara dari penyidik BNN Palopo, dua perkara dari Polda dan 24 perkara dari penyidik Polres Palopo. Jadi yang masih dalam proses persidangan sebanyak, 29 perkara," tutur Kajari Palopo Muhamad Muhadjir. (man)
