Thahar Rum. |
Keputusan ini telah dituangkan dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang 5 hari sekolah. Hari sekolah hanya Senin sampai Jumat.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum, mengaku belum menerima surat pemberitahuan tentang kebijakan lima hari sekolah.
Namun ia menegaskan, secara umum pihaknya mengaku siap melaksanakan jika kebijakan itu diterapkan. "Secara umum kita siap, kalau memang itu sudah diputuskan," kata Thahar Rum, kepada Tekape.co, Rabu 13 Juni 2017.
Ia menyebutkan, fasilitas pendukung siswa yang jadi perhatian, seperti kantin sehat dan Musallah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kegiatan belajar-mengajar di semua tingkatan sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari.
Kebijakan baru itu secara otomatis meliburkan hari Sabtu, yang bisa digunakan untuk bersama keluarga.
Keputusan berlaku bagi para siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK/MA), dan/atau sekolah yang sederajat. (jsm)