![]() |
| Wakapolres Palopo saat menerima demonstran di Mapolres Palopo. |
Massa mulai melakukan aksi di Kantor Wali Kota Palopo, kemudian menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Polres Palopo, dan terakhir di kantor DPRD Kota Palopo.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Mahasiswa Palopo Gelar Demonstrasi Tuntut Dugaan Korupsi Segera Diselesaikan
Usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kota Palopo, AMPERA melanjutkan aksi unjuk rasanya di Kantor Kepolisan Resort (Polres) Kota Palopo.
Dalam aksinya, AMPERA meminta kepada pihak Polres Palopo agar menuntaskan kasus dugaan korupsi di Polres Palopo, yang melibatkan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tahun 2013.
Wakapolres Kota Palopo, Kompol Woro Susilo, saat menerima para pengunjuk rasa, berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami berjanji akan tuntaskan kasus dugaan korupsi itu. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti sesuai petunjuk jaksa," ucap Woro.
Terpisah, Kajari Palopo Muhamad Muhadjir, menjelaskan, terkait kasus mantan ketua KPU Palopo Maksum Runi, kasus tersebut tidak memenuhi syarat materil. Pasalnya, dalam berkas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulsel, disebutkan ada temuan Rp50 juta dari kasus pengadaan baju KPU, namun dalam hasil audit itu, ada juga disebutkan pengembalian Rp62 juta ke Kasda.
"Ada temuan BPKP sebesar Rp50 juta, tapi di hasil audit itu, ada juga disebutkan pengembalian Rp62 juta ke Kas daerah. BPKP dalam hasil auditnya juga tidak menyebutkan ada kerugian negara atas temuan tersebut. Tidak ada kesimpulan oleh BPKP apakah ada kerugian negara atau tidak. Sehingga kami menilai, tidak terpenuhi syarat materil," jelasnya.
Dikatakannya, berkas kasus tersebut telah pernah diserahkan ke Kejari, namun dikembalikan karena beberapa hal yang harus dilengkapi. Salah satunya syarat materil itu tidak ada. (man)
