PDM Kota Makassar, Nurdin Massi. |
“Muhammadiyah itu tidak menganjurkan anggotanya turun berdemostrasi, tapi juga tidak melarang karena demostrasi itu hak warga Negara,” ujar Nurdin, Selasa 29/11/2016.
Nurdin menambahkan, Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, dan tulisan secara bebas dan bertangggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait masalah demostrasi saya serahkan kepada mereka, Negara ini memiliki landasan undang Undang jelas yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Pesan saya yang ikut berdemostrasi hendaklah menyampaikan aspirasi secara demokratis dan juga menjungjung tinggi akhlakul karimah,” tandasnya.
Nurdin menegaskan, bahwa Muhammadiyah Kota Makassar tidak turun secara kelembagaan, dan apabila ada pihak pihak tertentu yang menyeret nama lembaga, maka hal tersebut tidak benar. Meski demikian dia tetap berharap agar Ahok segera ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu salah satu warga Muhammadiyah Syahrul, menyambut positif pernyataan PDM Kota Makassar yang memberikan kebebasan pada anggotanya menyikapi kasus Ahok. “Kami bersyukur karena diberikan kebebasan menyikapi kasus ini,” ungkapnya. (Ridwan)