Abd Waris. |
Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, Rabu 8 Maret 2017, kepada wartawan, menuturkan, pihaknya telah memberikan teguran kedua kepada pengelola cafe yang pernah ada di jalan lingkar Kota Palopo tersebut.
"Menurut catatan kami, sudah 17 bulan tak membayar pajak rumah makan dan restoran. Nilai pajak yang menunggak sekitar Rp25 juta lebih. Namun kami sudah memberikan teguran kedua," jelasnya.
Mantan Camat Wara Utara ini menuturkan, Cafe Paris yang berada di Jl Yos Sudarso Kota Palopo ini sudah berjanji akan melunasi pajaknya 20 Maret 2017 nanti.
"Setelah kami lakukan pendekatan persuasif, mereka sudah berjanji akan melunasi 20 Maret nanti," ujarnya.
Selain Cafe Paris, Waris juga menyebutkan, rumah makan yang termasuk malas bayar pajak adalah dua warung sop ubi di Songka. Ia mengaku, pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada kedua warung tersebut, namun belum ada jalan keluar.
Dijelaskannya, kewajiban membayar pajak ini diatur dalam Perda Kota Palopo nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dalam aturan disebutkan, pengunjung diwajibkan membayar 10 persen dari total bill atau pembayaran kepada rumah makan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Herman Wahidin, mengaku jika pihaknya telah melunasi tunggakan pajaknya bulan ini. (tim)