Sosialisasi Ombudsman dan anggota DPR RI Amran SE. |
Hal itu terungkap pada sosialisasi Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Yang Terintegritas, bersama Anggota DPR RI Amran dan Pimpinan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, di Auditorium Sakotae, Jl Veteran, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu 8 Maret 2017, malam.
Sosialisai ini dihadiri oleh seluruh SKPD, camat dan lurah se Kota Palopo.
Anggota DPR RI, Amran SE, mengatakan tujuan dari sosialisasi UU ini adalah agar seluruh lapisan pemerintahan, terutama Pemkot Palopo dan masyarakat Palopo mengerti dan mengetahui mengenai UU tersebut.
"Kalau kita tidak mendapatkan pelayanan publik yang baik, maka siapapun bisa melaporkan ke Ombudsman RI," tutur Amran.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, menghimbau kepada warga, jika menghadapi kendala pelayanan publik, silahkan untuk melapor.
"Cara lapornya itu bisa buka web site Ombudsman RI,disitu kami menerima pengaduan," jelasnya.
Laporan masyarakat yang telah diterima Ombudsman RI akan diverifikasi.
Setelah dinyatakan laporan itu mempunyai cukup bukti maka Ombudsman RI akan menegur lembaga yang dilaporkan dalam bentuk surat rekomendasi. (del)