Pelaku yang dibekuk polisi. |
PALOPO, TEKAPE.co -- Seorang pemuda berinisial DS (36) dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Palopo, Rabu 24 Agustus 2016 sekitar pukul 05.00 wita di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
DS dibekuk karena diduga sebagai pelaku penggelapan mobil pada Minggu 12 Juni 2016 lalu sesuai dengan laporan polisi LPB/375/VI/2016/SPKT.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota Palopo, AKP Awaluddin membenarkan jika seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil telah ditahan.
"Tersangka juga mengakui bahwa mobil dan satu unit motor telah dia jual ke seorang yang berunisial A warga Soppeng dan tersangka masih kami periksa," ungkap Awaluddin.
Mantan Kapolsek Telluwanua itu juga memgatakan bahwa akan lakukan pengembangan di Soppeng sesuai keterangan tersangka. "Sesuai keterangan tersangka, kami akan lakukan pengembangan di Soppeng," kunci perwira tiga balok dipundak itu. (hln/man)