Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Sri Toto. |
Dalam opstin siang tadi, polisi mengamankan 34 motor yang pengendaranya tidak membawa kelengkapan surat-surat, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain mengamankan puluhan motor, Satlantas Polres Kota Palopo juga mengamankan satu unit mobil.
Kasat Lantas Polres Kota Palopo, AKP Sri Toto, kepada TEKAPE.co mengatakan, opstin ini dilakukan agar masyarakat Kota Palopo sadar dan mematuhi aturan lalu lintas. "Saya hanya ingin masyarakat Palopo taat akan aturan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta menggunakan helm," ungkap Sri.
Dalam operasi tersebut, ada pengendara yang terpaksa ditilang dan motornya disita. Sebab pengendara anak muda tersebut tidak membawa SIM dan STNK. Namun celakanya, pengendara ini tidak punya ongkos pulang. Melihat hal itu, rasa empati Kanit Patroli Satlantas Polres Palopo Ipda Muh Idris, muncul. Ia kemudian memberi ongkos pulang.
"Saya merasa empati, karena tidak punya uang untuk ongkos pulang. Tapi karena melanggar, dan tidak punya surat-surat yang dia bawah, maka terpaksa motornya disita," tandas Idris. (man)