Polisi saat melakukan razia penertiban pelajar. |
Penertiban itu dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kota Palopo, Sabtu 2 September 2016, untuk para pelajar dalam berkendara, terutama pada mereka yang belum cukup umur.
"Penertiban itu kami lakukan bagi para pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah namun tidak memilik surat izin mengemudi dan ditambah belum cukup umur," ungkap Kepala unit (Kanit) Patroli Polres Kota Palopo, Ipda Muh. Idris, S.Sos.
Lanjut Idris, penertiban itu terus dilakukan agar ke depan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelajar dan memilih diantar orang tua atau bersepeda saat kesekolah.
Menurutnya, penertiban ini sangatlah penting, karena bagi para pengendara yang belum cukup umur atau masih anak-anak sangat bahaya menggunakan sepeda motor karena kondisi kejiwaan mereka masih labil dan emosional.
"Kita akan bersama-sama mengatur arus berlalu lintas di kota ini, dan kita akan ciptakan lalu lintas di kota ini aman, nyaman, tertib dan lancar serta minim terjadi kecelakaan," kunci Idris. (man)