Massa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Adira Finance Palopo. |
Mereka memrotes adanya dugaan perampasan terhadap kendaraan seorang nasabah, karena Adira Finance diduga menarik paksa kendaraan berupa mobil milik salah seorang nasabah.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa sempat bersitegang, bahkan terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga. Aksi saling dorong ini terhadi setelah ratusan pengunjuk rasa bermaksud untuk menyegel kantor lembaga pembiayaan tersebut. Beruntung, ketegangan ini berhasil diredam, sehingga tidak berujung bentrok.
Ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Front Pembela Rasional Hukum Atas Perampasan Hak Rakyat (F-Prahara) ini mendesak Adira Finance segera
mengembalikan kendaraan yang diduga dirampas dari pihak nasabah, karena penarikannya dinilai menyalahi prosedur dan aturan yang ada.
Para pengunjuk rasa menilai, selain dugaan perampasan hak, Adira Finance juga diduga melibatkan sejumlah preman dalam penarikan kendaraan. Sehingga dinilai tidak sesuai dengan prosedur, karena Adira melakukan penyitaan kendaraan dengan cara mencegat nasabah di tengah jalan, tanpa membawa surat penyitaan dari pihak pengadilan setempat.
Padahal menurut pengunjuk rasa, jika pembiyaan melakukan penyitaan, maka harus terlebih dahulu memperlihatkan perjanjian fidusia yang telah ditandatangani nasabah.
Salah satu yang dipermasalahkan dalam aksi ini, karena Adira dinilai menarik paksa kendaraan berupa satu unit mobil milik Abdi. Adira diduga menjual secara sepihak oleh Adira Finance.
Kordinator Aksi, Nasrum Naba, mengatakan, semestinya pihak Adira Finance mengembalikan satu unit mobil milik nasabah tersebut, karena dinilai penyitaannya
tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan tidak memiliki surat penyitaan dari
pihak pengadilan sesuai aturan yang berlaku. "Ini sama saja dengan perampasan hak nasabah, karena dilakukan penyitaan tanpa melalui prosedur yang ada," tandasnya.
Kelapa Divisi Recoveri Adira Finance Cabang Palopo, Usman Bachri, menuturkan, penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dengan adanya surat berita acara penyitaan, dan tanpa ada unsur paksaan, serta adanya unsur intimidasi.
"Mobil yang kami tarik ini karena telah berpindah tangan tanpa memberitahukan ke kami, juga sudah menunggak sejak 2013, dan sudah pindah alamat. Mobil ini harusnya ada di Kalimantan, tapi kami temukan di Palopo," tandasnya. (lim)