Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Eksekutif Serahkan 8 Raperda, Ini Daftarnya

Eksekutif Serahkan 8 Raperda, Ini Daftarnya
Wali kota Palopo saat menyerahkan 8 jenis raperda kepada Ketua DPRD Kota Palopo Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Kamis. 
PALOPO, TEKAPE.co -- Dari 20 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda/Prolegda) tahun 2016, eksekutif baru menyerahkan delapan raperda ditambah dengan tiga raperda inisiatif DPRD.

Selebihnya ada raperda APBDP 2016 dan APBD 2017 yang hampir dipastikan juga akan terlaksana tahun ini.

Baca Juga: Sepanjang 2016, Belum Ada Perda Disahkan

Walikota Palopo, HM Judas Amir telah menyerahkan sebanyak delapan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Kamis (6/10).

Penyerahan raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palopo yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Harisal A Latif, didampingi  wakilnya, Aziz Bustam dan Islamuddin, yang dihadiri unsur Muspida, kepala dinas, badan dan Kepala kantor  lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Kedelapan Raperda yang diserahkan tersebut yakni Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palopo, Raperda tentang perusahaan daerah air minum Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Palopo Nonor 2 tahun 2012 tentang retreibusi jasa umum, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palopo nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Rapereda perubahan atas peraturan daerah Kota Palopo nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda tentang penananaman modal daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palopo nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Palopo.

"Khusus Raperda inisiatif DPRD, kami ucapkan terima kasih. Utamanya raperda dalam hal penanggulangan minuman beralkohol. Saran saya, perlu dipertegas ancaman pidana bagi yang mengonsumsi dan penjualnya. Supaya Satpol PP ada dasar lakukan tindakan bagi pelanggar Perda," ujarnya. (umar)

Raperda usulan eksekutif:
  1. Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palopo
  2. Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Kota Palopo
  3. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Palopo nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
  4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palopo nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
  5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palopo nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
  6. Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  7. Raperda tentang penanaman modal daerah.
  8. Raperda tentang perubahas atas peraturan daerah kota Palopo nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Palopo.
Inisiatif DPRD :
  1. Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
  2. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Diposting Oleh Redaksi Kliknews

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget