![]() |
| Pelaku pencurian saat dirawat di RSUD Rampoang. |
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pencurian itu berawal saat IR, dimintai keterangan di ruang Resmob Polres Palopo berdasarkan laporan polisi LPB/687/X/2016/SPKT Tanggal 29 Oktober 2016, untuk kejadian pada tanggal 26 Oktober 2016.
Karena tidak cukup bukti terkait laporan tersebut, IR ditinggal di ruang tersebut. Saat ditinggal, IR mengambil laptop milik Bripka Gunawan.
Mengetahui pencurian laptop itu, unit Resmob membekuk IR di rumahnya. Di rumah IR, selain menemukan laptop milik Bripka Gunawan, polisi juga mengamankan laptop merek Asuz warna putih, handphone merek Oppo dan kamera digital merek SONY.
Saat polisi melakukan penggeledahan dirumah IR, IR mencoba melawan dan mencoba melarikan diri. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebelum menghadiahi timah panas di bagian betis kiri IR.
IR yang diketahui seorang residivis kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan di RSUD Sawerigading, Rampoang, Kota Palopo. (hms/man)
