Salah satu guru yang mengajar di SMKN 1 Majauleng, Alwi, yang dihubungi melalui ponselnya, membenarkan, jika dirinya serta empat orang temannya, sudah dua tahun tidak pernah menerima satu persen pun.
"Kalau dihitung mulai Januari 2015 sampai November 2016, berarti harus kami terima sebanyak Rp60 juta," ujarnya.
Ia mengaku, dirinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo terkait kasus ini. Namun belum ada kejelasan untuk pemanggilan ulang.
"Soal pemeriksaan ulang saya belum saya tahu. Soal itu, sertifikasi pasti kami bernyanyi, karena bukan saja saya, banyak yang lain," katanya. (ambo tang)