Kepala Kemenag Wajo, M Arsyad. |
Arsyad, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 28 November 2016, terkait adanya PNS yang menjabat imam desa di Kab Wajo, Arsyad menyebutkan, PNS pada dasarnya tidak boleh rangkap jabatan.
Namun soal adanya tunjangan profesi yang diterima PNS sekitar Rp300 ribu per pengantin, Arsyad mengaku belum bisa menjawab. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha membenahi internal di Kemenag Wajo. Sebab dirinya baru menjabat di daerah tersebut.
"Insya Allah, kami akan kordinasi yang membidangi untuk imam desa. Sebab kami sementara tahap pembenahan. Apalagi kami di sini baru sekitar dua bulan menjabat," ujarnya.
Ia berjanji akan benahi internal Kemenag Wajo. Namun menurutnya, apa yang terjadi di lapangan, tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Kami butuh waktu untuk pembenahan, mulai tingkat desa dan kelurahan kami akan benahi," janjinya.
Apalagi, kata dia, selama dirinya menjabat Kepala Kantor Kemenag Wajo, baru satu kecamatan dikunjungi. "Itu artinya, tersisa 13 kecamatan lagi yang harus kami datangi, untuk melihat kinerja semua pegawai dan imam desa. Nanti setelah selesai semua kami kunjungi, baru kami melakukan evaluasi, yang mana kita harus perbaiki," kata Arsyad. (ambo tang)