Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Keputusan Banding Syarifuddin Daud Diumumkan di Hadapan Jamaah Masjid Agung

Keputusan Banding Syarifuddin Daud Diumumkan di Hadapan Jamaah Masjid Agung
PALOPO -- Setelah gugatan Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, dan menyatakan Kepengurusan Masjid Agung Luwu Palopo versi wali kota adalah sah, pemohon Syarifuddin Daud menyatakan akan banding.


Baca Juga: PTUN Nyatakan Kepengurusan Masjid Agung Versi Wali Kota Palopo Sah


Pernyataan kesiapan untuk banding ini disampaikan langsung di hadapan jamaah Masjid Agung Luwu Palopo usai salat Jumat, siang kemarin.

"Kemarin, (Kamis 3 November, red), saya dan jamaah Masjid Agung satu mobil bus ke Makassar untuk menyaksikan sidang putusan PTUN. Hasilnya, eksepsi pemohon ditolak dan materi gugatan ditolak. Mendengar putusan ini, kami akan lakukan banding. Kalau kalah, masih ada kasasi," ujarnya, di atas mimbar, di hadapan jamaah salat Jumat.

Syarifuddin Daud juga menyebutkan, selama masih dalam proses hukum, maka kepengurusan yang lama masih tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

"Kami ini pengurus tidak digaji, tapi demi pengabdian kepada Allah. Mari jaga persaudaraan, jangan menghina, yang bisa merusak persaudaraan kita," ajaknya. (del)

Diposting Oleh Redaksi Kliknews

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget