![]() |
| Wali Kota Palopo saat menjelaskan di hadapan sejumlah wartawan. |
Informasi itu disampaikan langsung Wali Kota Palopo H Muhammad Judas Amir, pada jumpa pers di Icon Cafe, Kota Palopo, Kamis sore.
"Sekira pukul 13.00 Wita siang tadi, Hakim PTUN makassar membacakan putusannya, yakni menolak seluruh gugatan Syarifuddin Daud," kata Judas, didampingi Kepala Inspektorat Samil Ilyas dan Kabag Humas Maksum Runi.
Judas Amir mengatakan Pemerintah Kota Palopo menang dalam perkara kepengurusan masjid agung. Gugatan yang dilakukan Syarifuddin Daud ditolak secara keseluruhan. Sehingga dengan demikian SK pengangkatan pengurus baru oleh wali kota dinyatakan sah.
"Sekira pukul 13.00 Wita siang tadi, Hakim PTUN makassar membacakan putusannya yakni mana menolak seluruh gugatan Syarifuddin Daud," kata Judas.
Ia mengaku sangat bersyukur atas putusan tersebut. Sebab selama ini, SK yang dikeluarkan dianggap mengintervensi Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.
"Alhamdulillah. Allah SWT memberikan petunjuk dengan memberikan kemenangan kepada pemerintah Kota Palopo. Ini membuktikan tindakan yang diambil sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Judas.
Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait pengurus Masjid Agung Luwu Palopo yang dibentuk wali kota. SK kepengurusan tersebut digugat oleh Syarifuddin Daud, yang bertindak atas nama Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.
Penggugat menilai, jika kepengurusan Masjid Agung Luwu Palopo tidak sah, karena tidak berkoordinasi dengan pengurus yayasan, sebagai pengelola Masjid Agung. (del)
