Dahri Suli. |
Ketua Fraksi PKB Palopo ini, saat dimintai tanggapannya, Minggu 4 Desember, menyebutkan, jika dana itu diperuntukkan kepada penindakan kasus narkoba, itu tidak dibolehkan. Hanya saja, jika itu untuk sosialisasi, menurutnya, itu dibolehkan dalam bentuk hibah ke Polres.
"Kalau dana itu untuk penindakan, tidak boleh. Namun jika itu untuk sosialisasi, itu boleh-boleh saja. Permohonan itu juga kan baru sifatnya memohon, kalau memang ada bisa dibantukan, saya rasa tidak ada masalah," ujarnya.
Baca Juga: Polres Minta 'Jatah' Rp500 Juta di APBD Palopo 2017
Dahri menyebutkan, Banggar belum membahas persoalan rincian anggaran. Sehingga permohonan tersebut belum dibahas di tingkat Banggar. (del)