Diduga Edarkan Sabu, 2 Pemuda Palopo Diringkus
PALOPO, TEKAPE.co -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Palopo yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kota Palopo, AKP Maulud, kembali mengamakan dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya yakni, Irfan Bahril (24) warga Jalan DR Ratulangi dan Rinaldy (22) yang juga warga Jalan DR Ratulangi diamankan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel, Senin 15 Mei 2017, sekira pukul 21.30 wita.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan satu sachet sabu siap edar.
Sementara itu Pejabat sementara (PS) Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Kota Palopi, Aiptu Didit Saat, membenarkan jika telah mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar sabu.
"Keduanya telah kami amankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Karena keduanya menguasai barang haram itu, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegas Didit. (man)
