Ilustrasi. |
Keduanya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Palopo. Kedua pelaku pencurian ternak tersebut yakni HN (41) dan RA. Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya telah merencanakan pencurian itu.
Sebelum pelaku mencuri sapi yang diketahui milik Suhadi. Kedua pelaku terlebih dahulu mencari pembeli sapi itu. Setelah mendapat pembeli sapi, kedua pelaku menjual sapi tersebut dengan harga Rp6.500.000. Kedua pelaku kemudian membagi hasil penjualan sapi tersebut.
Kapolsek Telluwanua, AKP Daud Sisang yang dikonfirmasi via ponselnya membenarkan kasus pencurian ternak itu.
"Kedua pelaku dan uang dari hasil penjualan sapi itu telah kami amankan. Adapun kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Daud Sisang. (man)