Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Polsek Telluwanua Ringkus DPO Pencuri Ternak

Polsek Telluwanua Ringkus DPO Pencuri Ternak
Ilustrasi. 
PALOPO, TEKAPE.co -- Anggota Polsek Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan berhasil membekuk dua pencuri ternak (curnak), Minggu 11 September 2016 sekitar pukul 21.30 wita, di Telluwanua, Kota Palopo.

Keduanya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Palopo. Kedua pelaku pencurian ternak tersebut yakni HN (41) dan RA. Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya telah merencanakan pencurian itu.

Sebelum pelaku mencuri sapi yang diketahui milik Suhadi. Kedua pelaku terlebih dahulu mencari pembeli sapi itu. Setelah mendapat pembeli sapi, kedua pelaku menjual sapi tersebut dengan harga Rp6.500.000. Kedua pelaku kemudian membagi hasil penjualan sapi tersebut.

Kapolsek Telluwanua, AKP Daud Sisang yang dikonfirmasi via ponselnya membenarkan kasus pencurian ternak itu.

"Kedua pelaku dan uang dari hasil penjualan sapi itu telah kami amankan. Adapun kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Daud Sisang. (man)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget