Barang bukti yang diamankan polisi. |
RA (21) ditangkap sekitar pukul di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Penangkapan RA tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud.
Dari tangan tersangka, polisi menyita, dua saset kecil sabu, empat saset tidak terpakai, alat isap berupa bong. Sementara pelaku masih dalam pemeriksaan polisi.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Maulud. (hms/man)