![]() |
| Motor yang diamankan polisi. |
"Ada 130 kendaraan yang kena tilang dan empat diantaranya roda empat. Paling banyak yang melakukan pelanggaran adalah pengguna sepeda motor. Rata-rata tidak memiliki SIM dan STNK," ungkap Sri Toto, sore tadi, Kamis 17 November 2016.
Dirinya meminta kepada masyarakat Kota Palopo yang menggunakam kendaraan jika keluar harus melengkapi surat-surat kendaraannya, seperti SIM dan STNK.
"Saya imbau kepada masyarakat Kota Palopo jika keluar menggunakam kendaraan harus membawa SIM dan STNK. Bagi pengendara motor jangan lupa menggunakan helm," himbau perwira tiga balok di pundak itu. (man)
