| Warga saat mendatangi Kejari Cabang Kolonodale. |
Dalam orasinya, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan ADD-DD di Desa Tiu, hingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp179 juta lebih oleh Kades non-aktif, Ridelson Tobigo.
Selain ke Kacabjari Kolonodale, warga juga mendatangi DPRD Morut dan Pemda Morut untuk mengadukan masalah tersebut.
Ketua BPD Tiu, Jufry Toadji, membeberkan sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan dana ADD-DD tahun 2015, diantaranya terdapat selisih anggaran pada APBDES dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2015, pengadaan barang secara fiktif, pembayaran insentif fiktif, pembayaran upah jasa galian secara fiktif, dan penggelembungan pembayaran harga batu, pasir dan semen.
"Secara keseluruhan dugaan penyalahgunaan anggaran itu mencapai Rp179 juta lebih. Kami minta pihak penyidik segera memproses laporan ini," tandas Jufri Toadji.
Perwakilan Kacabjari Kolonodale, Sofyan, berjanji akan menyampaikan pengaduan masyarakat itu kepada pimpinannya, setelah kembali dari luar kota. "Yang jelas proses hukum Kades Tiu non-aktif tidak didiamkan. Pihak Kacabjari Kolonodale, masih menunggu putusan ingkra dari Pengadilan Poso, terkait kasus pemalsuan tanda tangan yang masih sementara disidangkan saat ini," jelas Sofyan.
Sementara itu di bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Israt Mogelea SH, dan sejumlah anggota dewan lainnya, saat menerima pengaduan puluhan masyarakat Tiu tersebut, berjanji akan menindaklanjutinya. "Dalam waktu dekat ini, kami akan turun langsung ke lapangan, untuk menginvestigasi laporan masyarakat tersebut," beber politisi kawakan asal Partai Gerindra itu. (nal/fid)