![]() |
| Tersangka AK saat diserahkan ke Kejari Palopo. (foto:hms) |
Baca Juga: Usai Coba Memperkosa, Oknum PNS Palopo Sekap Stafnya
Polres Palopo, melalu Unit Reskrim Polres Palopo telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka AK, dalam perkaran tindak pidana Percobaan pembunuhan dan pemerkosaan Ke Kejaksaan Negeri Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsidair pasal 285 subsidair lagi pasal 289 Jo pasal 53 KUH Pidana.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Bustang, menyebutkan, berkas perkara dari tersangka AK sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, sehingga ia dilimpahkan ke Kejari. "Tersangka sudah diserahkan ke Kejari," ujarnya. (hms)
