![]() |
| Kajari Palopo Mochamad Muhadjir. |
Informasi tersebut diungkapkan langsung Kajari Palopo, Mochamad Muhadjir, Selasa (25/10). Saat bincang-bincang dengan wartawan, Ia menyebutkan, dari sembilan kasus yang menjadi warisan Kajari yang lama, enam diantaranya dihentikan. Sementara tiga lainnya tengah menjalani persidangan di pengadilan tipikor Makassar.
"Dari sembilan kasus yang ditinggalkan Kajari lama, setelah kita cermati dan pelajari, enam kasus kita hentikan, dan tiga kita proses dan saat ini sementara bersidang di Makassar setiap Selasa dan Kamis," jelas Muhadjir.
Hanya saja, saat diminta daftar kasus yang di-SP3-kan, ia mengaku tidak memegang data tersebut. Tapi dipegang oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus), yang setiap pekan ke Makassar untuk bersidang. Namun hingga kini, seksi Pidsus belum bisa memberikan data tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kasus yang tengah berproses sidang di Tipikor Makassar adalah kasus Alkes di RSUD Sawerigading, kasus DAK 2013, dan kasus honor di Disberkam Palopo 2013 lalu.
Sementara itu, salah satu kasus yang telah di-SP3-kan adalah kasus dana KPU Kota Palopo. Kajari menyebutkan, salah satu alasan mengapa kasus tersebut di-SP3-kan karena dinilainya kasus tersebut terlalu prematur.
Pasalnya, jaksa saat itu langsung melakukan penyelidikan, padahal masa pertanggungjawaban belum selesai, atau masih tahun berjalan. Sehingga, saat penyelidikan itu, di tahun yang sama, dana yang diduga dipinjam itu telah dikembalikan. Sehingga tidak ditemukan kerugian negara.
Muhadjir menceritakan kronologis kasus tersebut. Menurutnya, pada awalnya, dana Pilkada untuk tahap kedua tidak disiapkan, sehingga KPU meminta untuk dana tambahan sebesar Rp900 juta, yang diambil dari dana tak terduga, atas persetujuan DPRD.
Dari situlah jaksa masuk mengusut. Namun dari proses penyelidikan berjalan, tidak ditemukan ada pelanggaran dalam kasus ini.
"Kemudian ada ditemukan kwitansi peminjaman sebesar Rp500 juta. Maka dibuatkanlah berkas lain. Pinjaman tersebut ternyata digunakan untuk dana Pilkada. Dipinjamkan karena dana tambahan belum cair. Namun setelah cair dana tambahan Pilkada putara kedua itu, maka KPU mengembalikan pinjaman itu, pada tahun yang sama. Sehingga tidak ditemukan ada kerugian negara dalam proses pertanggungjawaban, sebab masih dalam tahun yang sama. Makanya kami menilai kasus ini terlalu prematur. Seharusnya dibiarkan dulu berjalan sampai tahun berikutnya baru diusut," jelas Kajari.
Kajari juga mengaku, pihaknya sebenarnya kewalahan dengan kasus yang ditangani. Sebab di Kejari Palopo, hanya ada tujuh orang jaksa, selebihnya yang bekerja di Kejari hanya honorer.
"Kita berusaha untuk bekerja maksimal dengan tenaga yang ada sekarang. Terlalu banyak kasus yang kita tangani, terutama kasus di seksi Pidana Umum (Pidum). Sehingga seksi lain harus membantu. Kita terapkan sistem keroyok, namun pada prakteknya, masih biasa kewalahan karena masing-masing utamakan di seksinya," ujar Muhadjir. (man/del)
