Ilustrasi. |
Hendra (25) warga Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dibekuk Minggu 12 Februari 2017, malam, sekira pukul 23.30 wita.
Dari keterangan tersangka Hendra, saat diinterogasi, Sat Res Narkoba kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan berhasil mengamankan Muh Akbar (26), yang juga warga Jalan Kelapa.
Di hadapan penyidik, Akbar mengungkapkan jika barang haram itu didapatkan dari seseorang yang berinisial ID, dengan modus sistem transfer.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud itu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kecil berisi cristal bening, satu buah handphone merk ASUS warna hitam dan satu buah hanphone merk Politron warna putih.
"Pelaku kini masih kita lakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus ini. Inisial ID juga masih kita selidiki," ujarnya. (man)