![]() |
Salah seorang bidan PTT yang tengah melengkapi berkasnya. |
Sebanyak 159 orang yang mengikuti seleksi, lima diantaranya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat, akibat terganjal aturan baru, soal usia maksimal 35 tahun.
154 CPNS yang lulus diantaranya, satu tenaga dokter umum, satu dokter gigi, dan 152 bidan.
"Yang tidak lulus itu semuanya bidan, ada lima orang, karena sudah melewati 35 tahun umurnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Sulaiman, saat ditemui di ruangannya, Jl Sungai Paremang, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (9/3/2017).
Batas makasimal umur 35 tahun tersebut diatur dalam Undang - undang ASN nomor 5 tahun 2014, batasan umur untuk menjadi CPNS maksimal 35 tahun.
"Bukan karena mereka bodoh, tapi memang sekarang persyaratannya seperti itu. Yang lima orang kemarin berkasnya lulus mengikuti seleksi sebelum keluarnya peraturan ini, peraturan ini yang membuatnya tidak lulus mereka," lanjutnya.
Saat ini para CPNS yang lulus sementara melakukan pemberkasan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. (ilham)