![]() |
Kakbah. (ilustrasi) |
Sebab beberapa waktu lalu, ada pengurangan kuota keberangkatan jamaah haji sebanyak 20 persen, termasuk Kabupaten Luwu. Namun Kemenag Luwu mengaku telah mendengar adanya pernomalan kembali, hanya saja suratnya belum diterima hingga kini.
"Belum ada sampai ke kita, surat pernyataan resmi dari pusat, tapi kita sudah dengar kalau katanya suratnya sudah ada di provinsi," ujar Kasi Haji dan Umrah Kemenag Luwu, Rusydi.
Ia juga mengatakan, daftar tunggu jamaah calon haji (JCH) di Kabupaten Luwu pertanggal 28 Februari 2017, mencapai 3964 orang.
Seluruh JCH yang masuk didaftar tunggu tersebut diperkirakan akan berangkat 19 tahun kemudian.
"Sekarang yang masuk daftar tunggu akhir Februari sebanyak 3964 jamaah calon haji dengan estimasi waktu selama 19 tahun," lanjutnya.
JCH yang baru mendaftar harus menunggu selama 19 tahun baru akan berangkat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Pada tahun 2016 jumlah JCH Luwu yang berangkat sebanyak 217.
"Jika kuota normal sebelum ada pengurangan 20 persen, kuota JCH yang berangkat di Kabupaten Luwu sebanyak 271," jelasnya. (ilham)