Dari ketiga tersangka, dua diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditangkapnya ketiga pengguna barang haram itu saat Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung AKP Maulud, membekuk Irdan (33), warga Jalan Andi Machulau, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Andi Makkawaru (32), seorang PNS, warga Jalan Andi Djemma, Kelurahan Surutanga, Wara Timur, Palopo. Ia bersama Andi Aqsha (37), yang juga PNS, warga Kelurahan Mawa, Wara Timur.
"Ketiga tersangka telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu saset ukuran kecil sabu, satu Hp Nokia warna hitam yang disita dari tangan M Irdan, empat saset kosong yang diduga bekas tempat sabu, satu korek api gas, satu sumbuh yg terbuat dari almunium," terang Maulud. (man)