Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Dibagi Tiga Kategori, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Infaq di Luwu Utara

Dibagi Tiga Kategori, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Infaq di Luwu Utara
Rapat penetapan besaran zakat dan infaq Luwu Utara. 
MASAMBA, TEKAPE.co - Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara telah menetapkan besaran jumlah Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), dan Infaq Jamaah Haji.

Melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin Staf Ahli Bupati Jumail Mappile dan dihadiri beberapa perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara dan SKPD terkait, ditetapkan besaran jumlah zakat fitrah dengan tiga kategori.

Kategori I untuk wilayah Rongkong, Seko dan Rampi ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 23 ribu per orang. Untuk kategori II sebesar Rp27 ribu per orang dan kategori III sebesar Rp 30 ribu per orang.

Dua kategori terakhir untuk wilayah di luar Rongkong, Seko dan Rampi. Penentuan besaran zakat fitrah berdasarkan beras yang dikonsumsi.

“Besaran zakat fitrah kita bagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori I untuk Rongkong, Seko dan Rampi sebesar Rp 23 ribu per orang. Kategori II Rp 27 ribu per orang dan kategori III Rp 30 ribu per orang,” ujar Staf Ahli Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Jumail Mappile, saat memimpin Rakor di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (7/6/2017).

Penentuan besaran zakat fitrah kategori II dan III, kata Jumail, disepakati berdasarkan beras apa yang dikonsumsi masyarakat di wilayah daratan.

“Kita menentukan besaran zakat kategori II dan III ini berdasarkan beras apa yang dikonsumsi masyarakat di wilayah daratan. Kalau dia mengkonsumsi beras tarone misalnya, berarti dia bisa masuk kategori III, ya tergantung kejujuran masing-masing,” tutur Jumail.

Sementara untuk Infaq RTM ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per rumah tangga, dan infaq jamaah haji sebesar Rp 400 ribu. Dibanding penentuan zakat fitrah dan infaq RTM, penentuan besaran jumlah infaq jamaah haji sedikit berjalan alot dan banyak masukan. Namun akhirnya diputuskan sebesar Rp 400 ribu.

“Penetapan besaran jumlah zakat fitrah, infaq RTM, dan infaq jamaah haji kita nyatakan resmi, tinggal menunggu SK Bupati,” tutup Jumail.

Dalam Rakor ini, selain dari Kementerian Agama Luwu Utara, juga turut hadir Badan Amil Zakat (BAZ) Lutra, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Panitia Hari Besar Islam (PHBI), BKPRMI, Danramil Masamba, Kabag Kesra Andi Sarappi, Kabag Umum Tafsil Saleh, dan beberapa perwakilan SKPD terkait. Rapat berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam.  (hms)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget