HA Mudzakkar. |
Keempat produk mi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Menindaklanjuti surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bupati Luwu Andi Mudzakkar, menginstruksikan kepada SKPDnya yang terkait untuk menarik peredaran Mie Samyang dari pasaran.
"Kami telah menginstruksikan ke Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Satpoll PP Luwu, untuk turun mengawasi dan memeriksa penarikan peredaran mi samyang," ujar Bupati Luwu, melalui Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Luwu, Muh Ansir Ismu, Senin 19 Juni 2017.
Distribusi produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya distributor, toko, supermarket, pasar tradisional, dan sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing. (ham)