dr Ishaq Iskandar. |
Baca Juga: Dinkes Palopo Segel Apotek Sehat
Kadinkes Kota Palopo, Dr dr Ishaq Iskandar, M.Kes, menyebutkan, Apotik Sehat telah dilaporkan ke Polres dan Satpol PP. Namun ia mengakui kalau sampai saat ini apotik itu masih saja beroperasi.
Sementara itu, Kapolres Kota Palopo, AKBP Dudung Adijono yang dikonfirmasi via ponselnya, mengatakan, pihak polres tidak berhak memberikan sanksi terhadap apotik yang diduga ilegal itu.
"Polres didak berhak memberikan sanksi kepada apotik yang diduga ilegal itu, karena yang berhak memberikan sanksi adalah Dinas Kesehatan," terang Dudung.
Kasatpol PP Kota Palopo, Ade Chandra membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Dinkes. Namun dirinya mengatakan jika pihaknya terlebih dahuluh ingin mencari tahu regulasi kewenangan Satpol PP dalam menindak apotik yang diduga ilegal.
"Kami akan terlebih dahulu mempelajari regulasi soal apotik yang diduga ilegal itu, jika jelas dalam regulasi dan melanggar perda, pasti akan kami tidak," tegas Ade. (man)