Oleh: Prof Dr H Lauddin Marsuni, SH., MH. |
Kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan rangkaian proses sejarah, proses politik, dan proses hukum bagi bangsa Indinesia dalam rangka menentukan nasib sendiri.
Salah satu nasib yang mutlak digapai oleh bangsa Indonesia adalah CERDAS. Oleh sebab itu, setiap bangsa Indonesia mutlak menjadi bagian dari upaya, usaha dan kegiatan MENCERDASKAN, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dilakukan melalui program pendidikan (pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan In formal).
Perspektif mencerdaskan kehidupan bangsa, mutlak didukung, distimulasi, dan didorong oleh adanya GAGASAN, PEMIKIRAN, dan IDE ke arah yang lebih baik (baik pengetahuan dan keterampilan, baik kesehatan dan baik pula aspek ekonomi).
Gagasan, pemikiran dan ide atas segala aspek hidup dan kehidupan manusia bangsa Indonesia penting disebarluaskan, dan penyebarluasannya dapat dilakukan melalui media cetak buku, majalah, jurnal, koran, dan juga media online.
Salah satu media online yang dapat digunakan untuk menyebarluaskan gagasan, pemikiran, dan ide adalah FACEBOOK.
Maka gunakanlah Facebook menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya untuk Like dan koment yang bersifat personal atau individu.
Fungsi Facebook adalah edukasi, informasi, dan komunikasi, dalam konteks yang demikian tidaklah bijak bila pengguna Facebook, tidak berpijak pada fungsi tersebut.
Sebagai media komunikasi selayaknya pengguna Facebook membangun komunikai dgn dunia luar (luar rumah tangga, luar keluarga, luar komunitas), dgn tidak boleh mengabaikan aspek internal (intern rumah tangga, intern keluarga, intern komunitas).
Demikian itulah makna penggunaan Facebook sebagai media mencerdaskan kehidupan bangsa. (***)
Palopo, 14/9/2016
* Penulis Adalah Guru Besar Hukum Tata Negara.